buku ini membahas reaktualisasi pemahaman hak asasi manusia dalam konteks kekinian sesuai dengan roh zaman dengan merujuk kepada teks sakral (al-qur'an dan sunnah).
buku ini merupakan ikhtiar penulis dalam melakukan redefinisi klasifikasi dan kaidah -kaidah ilmiah terhadap teori teori hak teori harta
Wawancara mendalan terhadap delapan belas ulama kalimantan selatan yang dijadikan informasi.
Judul asli : Al-madkhalu fii qowaa'idi fiqhiyyati wa asharuhaa fii ahkaamissyar'iyyati